Nusantara

BP2MI Gerebek Penampungan CPMI Ilegal di Apertemen Kalibata City, 8 Emak-emak Diselamatkan

Admin
×

BP2MI Gerebek Penampungan CPMI Ilegal di Apertemen Kalibata City, 8 Emak-emak Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, JAKARTA – Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melakukan penggerebekan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia di Apertemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2024).

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, sebanyak Delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada delapan orang kita berhasil amankan di Apertemen Kalibata City ini, semuanya perempuan emak-emak lah, kami cegah ini agar tidak menjadi korban perdagangan orang ke Saudi Arabia,” kata Irjen Pol I Ketut kepada wartawan di lokasi usai melakukan penggerebekan.

Lebih lanjut, polisi bintang dua itu menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari keluarga salah satu CPMI yang melaporkan kepada BP3MI, Jawa Barat.

Irjen I Ketut mengatakan, delapan PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan pada malam ini ke Arab Saudi, Timur Tengah sebagai pekerja ibu rumah tangga.

“Kami mendapatkan informasi ini dari keluarga korban CPMI yang melaporkan ke BP3MI Jawa Barat kami langsung gerak cepat bersama tim ke lokasi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan sebanyak delapan orang mayoritas perempuan dengan rentang usia 40-50 tahun. Mereka berasal dari Jawa Barat dan Tangerang.

“Mereka akan diberangkatkan ke Timur Tengah Arab Saudi, sebagai pekerja rumah tangga. Ibu ini ada 6 dari Jawa Barat dan dua dari Tangerang, semuanya perempuan dan kita akan pulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Irjen I Ketut mengatakan, delapan orang tersebut sudah tampung selama 7 hari di Apertemen Kalibarta City oleh perempuan berinisial D yang diduga sebagai calo atau penyalur CPMI ke Timur Tengah secara ilegal.

“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa mereka disekap kurang lebih 7 hari di Kalibarta City ini, selanjutnya kita akan pulangkan mereka ke kampung halaman masing-masing dan pelaku akan kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Irjen I Ketut menambahkan penggerebekan tersebut merupakan kesekian kalinya sepanjang awal tahun 2024 itu. Di Tahun sebelumnya BP2MI juga telah melakukan ratusan penggerebekan penampungan CPMI ilegal.

“Ini pesan Pak Presiden lindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung kaki sampai rambut untuk melindungi rakyat Indonesia dari kejahatan perdagangan orang, ini bukti negara hadir untuk menyelamarkan anak-anak bangsa dari pelaki sindikat penempatan ilegal,” tandasnya.

Pewarta: Yape/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *