MITRAPOL.com, Sulut – Tim Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud tangkap tangan seorang pria berinisial SM yang diduga sedang membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (13/2) malam.
SM tertangkap tangan oleh Tim Gakkumdu saat sedang melakukan patroli terkait pelanggaran Pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang (money politik) jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi, Tim Sentra Gakkumdu Talaud melalui Ipda Yulham Azhar membenarkan hal tersebut.
“Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat terdapat kerumunan orang di salah satu rumah warga. Tim lalu mengecek kerumunan dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan money politik kepada warga,” katanya.
Tim mendapati barang bukti 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 300 ribu dari daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten.
“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp. 48 juta,” tutupnya.