MITRAPOL.com, Samboja Kaltim – Kegiatan tambang Batu Bara “ilegal” di RT. 02 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim masih beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar lahan tambang seluas 8 hektar tersebut menggunakan holling jalan warga, hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Khususnya dapat mengganggu kesehatan, Insfeksi Saluran Atas (ISPA).
Namun anehnya, lanjut warga yang jati dirinya minta tidak disebutkan. Mengapa para aparat seperti Kelurahan, Kecamatan dan lainnya seakan tutup mata. Sehingga warga tidak bisa berbuat apa-apa.
“Bagaimana kita mau bertindak sementara aparat setempat seakan tidak merespon alian tutup mata,” tegas warga.
Seperti yang terjadi Selasa (30/4/2024) para penambang lagi melakukan holling mengakibatkan terjadi antrian panjang, jalanan berdebu dan kotor apabila hujan turun seperti kemarin jalanan licin akibat keluar masuk nya dam truk milik penambang.
Saat media ini melakukan konfirmasi kepada pihak penambang, tidak berani komentar.”Saya hanya pekerja silakan tanya kepada pemilik,” ujar warga.
Warga meminta kepada media massa agar dapat membantu apa yang menjadi keluhan. Setidaknya dengan adanya pemberitaan di media massa, aparat dapat mengambil tindakan.
Pewarta : Deddy. L