MITRAPOL.com, Jakarta -Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menghentikan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan PNS.
Namun, perlu diingat bahwa informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemerintah tetap akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS pada tahun ini.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Selain itu, PNS yang ditugaskan di luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak berhak menerima gaji ke-13.
Jadi, bagi PNS yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, tetap akan menerima gaji ke-13 seperti biasa.