Info Polri

Dalam seminggu, 3 terduga pengguna Narkoba diamankan Polsek Balikpapan Barat

Admin
×

Dalam seminggu, 3 terduga pengguna Narkoba diamankan Polsek Balikpapan Barat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Balikpapan Kaltim – Kapolsek Kota Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, SH.,MH.,MM, saat menyampaikan keteranganya mengatakan,”Benar telah kita amankan tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Oleh Time Buser Polsek Balikpapan Barat dan saat ini dalam pemeriksaan Lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Tiga dari pada tersangka diduga pelaku Narkoba/Sabu berinisial DP (34)  diamankan pada hari Rabu 22 Mei 2024 pukul , 17.00 WITA, di Jl. Hassanuddin Sidodadi GG Al-Istiqomah 2 ,Kel. Baru Ullu ,Kec. Balikpapan Barata.

DP diamankan dengan barang bukti, 2 paket Sabu dengan berat 0.30gr & 0.32grm. 1 bh Tas Selempang Kecil wrn Hitam. & 1 bh pipet. Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek yang kemudian dilakukan penyelidikan, tersangka serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat.

Kemudian pada Kamis 23 mei 2024 pukul 14.45 WITA telah diamankan satu pelaku Narkoba jenis Sabu, di Jl. Andi Makmur kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat (Depan kantor Pemadam kebakaran berinisal MK (26) dengan Barang Bukti, 1 paket Narkoba jenis Sabu berat Bersih 0.30 grm. 1 bh jaket Jumper wrn abu-abu abu, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas patroli kemudian dilanjutkan mendatangi tempat dimaksud serta di temukan terduga pelaku beserta barang buktinya, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat.

Pada hari yang sama, Kami 23 mei 2024 pukul 15.30 WITA telah diamankan juga di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Baru Illir Balikpapan Barat (Depan mees Karang Anyar Polri) dengan terduga pelaku inisial RR (22). Terduga diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat dengan pengembang diamankan pelaku di TKP depan dekat Halte depan Mess Karang Anyar beserta Barang Bukti selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat guna Pendalaman keterangan juga pemeriksaan Berita Acara penyidikan.

Atas perbuatan ketiga pelaku Narkoba jenis Sabu yang bersangkutan disangkakan melanggara Pasal 114(1) Sub pasal 112 (1) , UURI no.35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 6 Tahun kurungan penjara . “Tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun.

“Mari kita bersama kita perangi Narkoba di sekitar kita khususnya di Kota Balikpapan dan UU Indonesia pada umunya, dengan menjaga keluarga, saudara, lingkungan dari pengaruh obat terlarang dan bila menemukan, melihat, mendengar adanya transaksi Narkoba dapat segera memberi laporan kepada petugas terdekat (Via Laporan Onlen/110),” kata Kasi Humas.

 

Pewarta : Deddy.L/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *