MITRAPOL.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien.
Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah layanan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) secara online.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang IPTM tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan, sepenuhnya dilakukan secara daring, sehingga dapat dilakukan dengan mudah dan praktis dari rumah.
Dan yang terpenting, tanpa dipungut biaya. Dengan adanya sistem perizinan online ini, proses pengurusan IPTM menjadi lebih mudah dan transparan.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan perpanjangan IPTM secara online.
Langkah-Langkah Perpanjangan IPTM Secara Online
1. Akses Website Resmi
Pertama-tama, buka website resmi perizinan online Kota Tangerang melalui tautan berikut: [https://perizinanonline.tangerangkota.go.id](https://perizinanonline.tangerangkota.go.id).
2. Buat Akun Baru
Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun baru dengan mengisi data diri, termasuk email dan nomor handphone. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar, karena username dan password untuk log in akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
3. Log In ke Akun Anda
Setelah menerima username dan password di email, kembali ke website perizinan online dan lakukan log in menggunakan informasi tersebut.
4. Cari Izin Perpanjangan IPTM
Setelah berhasil masuk ke akun Anda, cari opsi “Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam)” di kolom yang tersedia.
5. Isi Formulir
Lengkapi formulir sesuai dengan petunjuk. Jika Anda tidak memiliki nomor SK sebelumnya, Anda dapat mengisi kolom tersebut dengan keterangan yang relevan atau mengikuti arahan pada form.
6. Ceklis dan Daftar
Setelah mengisi formulir, centang kotak yang disediakan dan klik tombol “Daftar.”
7. Pilih TPU
Klik “Next” hingga mencapai tahap kedua, lalu pilih TPU (Tempat Pemakaman Umum) di mana Almarhum/ah dimakamkan.
8. Isi Data Tambahan
Lanjutkan ke tahap selanjutnya dan isi data yang diminta pada tahap keempat.
9. Unggah Dokumen
Pada tahap kelima, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen, seperti:
• SK IPTM terakhir (jika tidak ada, Anda dapat membuat Surat Keterangan dari TPU)
• KTP ahli waris
• Kartu Keluarga ahli waris
Klik “Add Files” dan pilih file yang akan diunggah dalam format .jpg atau .pdf, lalu klik “Start Upload.”
10. Cek Status Permohonan
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat memeriksa status permohonan setelah sekitar 8 hari kerja. Log in ke akun Anda untuk memeriksa:
• Jika permohonan ditolak, cek alasan penolakan dan daftarkan ulang dengan perbaikan yang diminta.
• Jika tidak ada penolakan, SK IPTM terbaru Anda akan dikirimkan ke email dalam format PDF. Anda dapat mencetak SK tersebut secara mandiri.
Kontak Layanan Bantuan
Jika Anda mengalami kendala selama proses perpanjangan IPTM online, Anda dapat menghubungi Call Center DPMTSP/TPU di nomor berikut:
• (021) 9662529 / 29662530
Seluruh proses perpanjangan IPTM ini tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat dapat mengurusnya dengan tenang tanpa kekhawatiran adanya pungutan liar.
Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan untuk kemudahan masyarakat.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperpanjang IPTM tanpa perlu datang ke kantor layanan, cukup dengan beberapa langkah mudah dari perangkat Anda. (Adv)