Nusantara

Tolak UU Cipta Kerja, ini Pernyataan Sikap HMI dan Anggota DPRD Lampung

Admin
×

Tolak UU Cipta Kerja, ini Pernyataan Sikap HMI dan Anggota DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Tolak UU Cipta Kerja, ini Pernyataan Sikap HMI dan Anggota DPRD Lampung

MITRAPOL.com, Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota bersama empat anggota bersama HMI Cabang Bandarlampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.

Hal tolak disampaikan, Mardani Umar selaku Anggota Komisi I DPRD Lampung, Selasa (13/10/2024).

Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.

“Saya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani.

Begitu juga, Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut.

“Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.

Tapi ada satu kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang Lampung itu. Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.

“Cukup tahu saja saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai. Kami mengundurkan diri. Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari sisipan mematikan micropone. Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri. Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak awal jelas saya tegaskan menolak,” kata politisi Demokrat Lampung ini.

“Karena kita disini adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan,” kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami. “Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.

Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu.

“Jangankan jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.

Masih sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terang politisi PAN itu.

Sementara itu, Kabid PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, bahwa empat anggota DPRD Lampung yang menolak undang-undang tersebut

“ Sebagai bukti dari penolakan, kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.

Ini pernyataan sikap tersebut Empat Anggota DPRD Lampung bersama HMI Cabang Bandarlampung:

Hari ini HMI cabang Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se- Provinsi Lampung beserta masyarakat buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.

“Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.

Ditambah poin-poin sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja.

“Dan apa yang membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?. Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia.

Disamping itu aparat keamanan gabungan TNI dan Polri di Lampung turut mengamankan situasi dialog antara Anggota DPRD Lampung dan HMI Cabang Bandarlampung itu.

 

MM/lampungprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *