MITRAPOL.com, Aceh Selatan — Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang oknum PNS berinisial SZ (58), yang diduga sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Rabu (16/10/2024),
Kejadian ini mengejutkan masyarakat, mengingat tersangka merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Aceh Selatan, bagian pengawasan Sekolah Dasar (SD) yang seharusnya menjadi panutan bagi generasi muda.
Menurut keterangan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, SH, penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua orang tua korban.
Korban, yang berinisial dua Bunga, adalah dua anak berusia tujuh tahun yang masih duduk di bangku kelas satu SD.
Adapun pria tersebut berstatus duda itu melakukan hal tersebut di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) saat kedua korban bermain bersama cucunya
Kedua anak tersebut mengalami kesakitan saat buang air kecil, yang memicu kecurigaan orang tua mereka.
Setelah merasakan ada yang tidak beres, ibu kandung Bunga meminta penjelasan kepada anaknya. Setelah mendengarkan cerita memilukan tersebut, ibu Bunga tidak tinggal diam dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kluet Utara. Petugas Polsek yang menerima laporan langsung meneruskan kasus ini ke Mapolres Aceh Selatan untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, tersangka SZ berhasil ditangkap di kediamannya. Saat ini, tersangka telah digiring ke ruangan penyidik untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan kepada anak-anak yang menjadi korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Tersangka berinisial SZ. diancam dengan pasal 47 Jo 50 Qanun Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam perlindungan anak, terutama dari pihak yang seharusnya melindungi mereka. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus, tutupnya.
Pewarta: Rian