MITRAPOL.com, Trenggalek Jatim – Sat Reskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur mangamankan seorang Selebgram wanita berinisial PW (21) asal Kecamatan Dongko atas dugaan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Selasa (5/11/2024).
Tersangka PW, sudah 6 bulan melakukan promosi tersebut dan mendapatkan keuntungan dari endorse yang diterimanya setiap 15 hari sebesar 600.000.
“Kasat Reskrim polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan, bahwa tersangka pelaku PW tidak terlibat langsung dengan permainan judi online tersebut tetapi hanya melakukan promosi.
Selain menangkap Selebgram, Polisi juga menangkap atau mengamankan 5 pemain judi online yaitu, yang berinisial WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34) dan MR (41), semuanya adalah warga Trenggalek, mereka menghabiskan modal uang diantara Rp.50.000 sampai Rp.100.000 per hari untuk judi online.
Kasat Reskrim AKP Zainul menyampaikan, antara mereka ada yang sudah bermain judi online selama 1 tahun dan ada yang masih 6 bulan.
“Selanjutnya, Polisi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelaku diancam dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 303 bisa ayat (1) KUHP.
“Kami menghimbau dan mengingatkan tegas kepada seluruh warga masyarakat Trenggalek agar tidak tergiur dengan adanya praktek judi online,” pungkasnya.
Pewarta : Wardoyo