MITRAPOL.com, Kabupaten Tegal – Masuknya tahun ajaran baru di lembaga pendidikan mulai tingkat SD, SMP dan SMA Negeri, diduga menjadi ajang oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Salah satunya dari penjualan buku-buka ajar ke siswa dengan mengabaikan peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, dimana dalam pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.
Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan.
Namun aturan tegas yang dibuat pemerintah itu seakan tidak diperdulikan, pasalnya masih saja terjadi dugaan jual beli buku LKS, salah satunya di sekolah SDN. 02. Bumi Jawa, Kabupaten Tegal – Jateng.
Hal ini diketahui dari pengakuan salah seorang orang tua murid yang mengatakan kepada awak media bahwa anaknya yang sekolah di SDN 02 Bumi Jawa membeli buku LKS dengan harga persatuannya Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Ribu Rupiah).
“Ia bang, anak saya beli buku LKS setiap masuk ajaran baru,” papar orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya ini. Jumat (01/11/24).
Pada hari Senin (4/11/24) awak media mencoba meminta keteranganya dari salah satu Guru kelas SD N 02, dan melalui pesan whatsap, sang Guru mengatakan bahwa dirinya tidak berkopeten memberikan keterangan apa apa.
” Maaf bpk sya td berkompten mmbrikn informasi apa2,” singkat ibu Nunung.
Ditemui langsung di ruangan kerjanya, Kepala Sekolah merasa bingung atau entah pura-pura tidak tahu bahwa di sekolahnya ada penjualan LKS dan ia menegaskan pihaknya tidak menjual LKS.
Sri Waeni mengatakan “Ya Bang… SD kami tidak menjual LKS. Yang ada bahan ajar. Di RKAS juga kami tidak menganggarkan LKS. Nanti saya konfirmasi dulu ke KKKS dan PGRI.Terima kasih…. Atas silaturahminya semoga membawa ke keberkahan, aamiin,” ujarnya Kamis (07/11/24).
Saat dikonfirmasi papan informasi terkait anggaran Dana BOS di sekolah yang dia pimpin, dirinya melakukan langkah dan membisikkan kepada gurunya untuk memasang dipapan informasi, dan beberapa waktu kemudian sang kepsek ajak awak media melihatnya, dan yang ternyata kertas pritnan yang baru dipasangkan.
Awak media memberitahu kepada orang tua murid, bahwa sekolah yang dimaksud tidak menjual LKS, dirinya menjawab dan menegaskan disekolah menjual LKS.
“Lah tiap LKS dtng byr, Klu ngga dijual trs uang yg setiap bayar kemana, Bayaran sumpah bng,” ucap orang tua murid melalui pesan whatsapnya secara singkat.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:
Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pewarta : RS












