MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Simeulue menggelar bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dilaksanakan di gedung serbaguna desa Sital kecamatan Teupah Barat. Minggu, (10/11/2024.)
Kepala Devisi Hukum KIP Simeulue, Herman Manurung, berharap bimtek yang diberikan mampu meningkatkan pengetahuan KPPS, sehingga tidak terjadi permasalahan di tingkat TPS yang akan memengaruhi proses rekapitulasi suara di tingkatan berikutnya.
“Bimtek di lakukan agar dapat meningkatkan kemampuan KPPS sehingga tidak terjadi permasalahan di tingkat TPS yang akan memengaruhi proses rekapitulasi suara di tingkatan berikutnya”, ujar Herman Manurung.
Lanjutnya, pemahaman dan bimbingan teknis kepada 133 KPPS yang akan bekerja di 19 TPS dalam kecamatan Teupah Barat, penting untuk diberikan mengingat petugas KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan pungut hitung suara terutama tentang tata Kerja, Pengenalan Sirekap, serta menyangkut kode perilaku sebagai penyelenggara.
Dalam giat tersebut Manurung juga menekankan kepada peserta bimtek selaku anggota KPPS, sangat penting menjaga kode perilaku dan Integritas, dimana KPPS telah mengucapkan Sumpah Janji kemudian Fakta Integritas. Hal tersebut perlu diterapkan dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan.
“KPPS merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pemilu/pilkada. Oleh sebab itu, petugas KPPS diminta menjaga profesionalitas di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan bimtek kepada KPPS oleh KIP Simeulue dilakukan secara serentak (9-10 November) di Sepuluh kecamatan dalam kabupaten Simeulue guna memasuki pelaksanaan pilkada 2024 di wilayah itu.
Pewarta : Hendra