MITRAPOL.com, Buton Utara Kaltara – Kuasa Hukum Asrida mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat, Tergugat/Terbanding atas nama Israwan, S.Pd sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersbut disampaikan Mawan, SH, selaku Kuasa Hukum Asrida menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 17 September Tahun 2024, terkait gugatan nafkah anak yang diajukan pihak penggugat di Pengadilan Agama Raha dan sampai tahap banding dengan dimenangkan pihak pembanding atas Asrida S.Pd, dan Tergugat/Terbanding atas nama Israwan, S.Pd.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan bahwa pihak Tergugat/Terbanding atas nama Israwan S.Pd harus membayar hak hadanah anak sebesar Rp. 500 juta rupiah sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
Namun semenjak keluar putusan PTA Kendari provinsi Sulawesi Tenggara pihak Tergugat/Terbanding tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Tergugat/Terbanding dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap, aduan kami telah masuk di Polres Buton Utara dalam hal ini di Penyidik Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), ungkap Mawan.
“Kalau pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara tidak mengindahkan putusan pengadilan maka pihaknya akan mengajukan laporan polisi karena di duga menghala-halangi putusan pengadilan dan jelas sudah masuk dalam ranah tindak Pidana,” pungkas Mawan, S.H, Kuasa Hukum penggugat.
Pewarta : David Wiridin