Advertorial

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Permudah Pelayanan PBG melalui Mal Pelayanan Publik

Admin
×

Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Permudah Pelayanan PBG melalui Mal Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Jalan Kiaralawang, Palabuhanratu.

Layanan utama yang disediakan Dinas Perkim di MPP adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, menyatakan bahwa masyarakat sangat antusias dengan layanan ini.

“Alhamdulillah, pelayanan PBG yang berbasis sistem ini lebih cepat. Namun, karena sosialisasinya belum sepenuhnya menyeluruh, masih banyak masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk menanyakan prosesnya,” ujar Lukman pada Jumat (10/1/2025).

Lukman menjelaskan bahwa pelayanan dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Selain di MPP, masyarakat juga dapat mengakses layanan di kantor Dinas Perkim di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Palabuhanratu.

“Kami juga menyediakan pendaftaran PBG melalui aplikasi berbasis web, yaitu SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Jadi, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor jika ingin mengurus PBG, karena prosesnya dapat dilakukan secara online,” terangnya.

Lukman menambahkan bahwa petugas di MPP melayani secara bergiliran, mengingat mereka juga memiliki tugas lain di luar pengurusan PBG.

“Intinya, kami siap memberikan pelayanan terbaik, baik di MPP maupun di kantor, agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan PBG, Lukman menegaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui SIMBG.

“Masyarakat cukup mendaftar via aplikasi SIMBG. Data akan diverifikasi dan dikelola secara administrasi oleh kami. Jika persyaratannya lengkap, pengajuan bisa langsung disetujui, terutama untuk bangunan di area kompleks,” jelasnya.

Namun, ia menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kemudahan ini. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan SIMBG untuk mempermudah pengurusan PBG.

“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar mereka tahu bahwa layanan ini bisa diakses dengan mudah secara online,” tutup Lukman. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *