Nusantara

DPRD Sukabumi Setujui Dana Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029, Ini Rinciannya!

×

DPRD Sukabumi Setujui Dana Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029, Ini Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sukabumi memimpin Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memimpin Rapat Paripurna pembahasan dana cadangan Pilbup 2029 (5/5/2025). RR/Humas

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (5/5/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan Pilbup Sukabumi 2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati menyampaikan pentingnya persiapan anggaran jangka panjang untuk Pilkada. Ia menekankan bahwa beban pembiayaan Pilbup tidak bisa hanya ditanggung satu tahun anggaran.

“Penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran signifikan. Mulai dari logistik, honorarium petugas TPS, hingga distribusi, apalagi dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar H. Andreas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diperbolehkan menyusun dana cadangan untuk kebutuhan strategis, termasuk Pilkada.

Raperda ini mengusulkan total dana sebesar Rp120 miliar, yang akan dialokasikan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran:

– Tahun 2026: Rp40 miliar

– Tahun 2027: Rp40 miliar

– Tahun 2028: Rp40 miliar

Dana ini akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, dan apabila biaya Pilbup melebihi dana cadangan, kekurangan dapat ditutup dari APBD tahun pelaksanaan atau sumber legal lainnya.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilkada dan mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

“Dengan dana cadangan, kita bisa memastikan perencanaan yang tidak mengganggu program prioritas daerah lainnya,” tambah Andreas dalam pidatonya.

Raperda ini saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan menunggu masukan lebih lanjut dari anggota dewan.

Langkah ini juga dinilai sebagai komitmen daerah dalam mendukung proses demokrasi yang berkualitas, tertib anggaran, dan menghasilkan pemimpin yang amanah.

 

Pewarta : Rayrobbend/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *