Hukum

Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey

×

Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey

MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat — Situasi unik terjadi saat sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A, Rabu (28/5).
Kamis, (29/05/25).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH.,MH, dengan Hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut, ternyata seorang saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni bernama Leonardo sama sekali tidak terlalu dapat namanya di dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Beatrick. S.A. Baransano maupun Berkas Perkara atas nama Terdakwa Naomi Kararbo. Setelah saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim.

Kemudian saksi Leonardo memberikan keterangan berturut-turut kepada Tim Jaksa serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa Daud dan Terdakwa Adi Kalalembang. Ketika kesempatan diberikan Majelis hakim kepada Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo.

Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy bertanya,”Saksi, jadi benar saksi hanya terlibat pada saat kegiatan perencanaan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey saja? Saksi menjawab : “iya benar Pak PH”. Ditanya lagi oleh PH,”Apakah waktu saudara diperiksa di penyidikan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, apakah pernah saksi memberi keterangan kepada Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo? “Saya tidak pernah beri keterangan untuk mereka Pak PH”, jawab saksi Leonardo datar.

Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo kemudian menyampaikan kepada Majelis Hakim,”Yang Mulia, di dalam Berkas Perkara kedua klien kami ini nama saksi Leonardo tidak ada, baik dalam daftar isi Berkas maupun daftar saksi dan keteranganyapun tidak ada di dalam berkas ini. Sehingga kami mohon agar dalam persidangan selanjutnya keterangan saksi ini jangan dipakai oleh JPU untuk memperbesar tuntutan hukum bagi kedua klien kami, terima kasih Yang Mulia”, ungkap Advokat Warinussy memberla para kliennya tersebut.

Hakim ketua Helmin Somalay dengan tegas menyatakan,”Baik Pak PH keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukkan kepada kedua Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo”.

Karena saksi bagi Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo tidak ada, maka sidang bagi kedua Terdakwa ditutup lebih dahulu dan ditunda hingga Kamis, 5 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *