Hukum

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Admin
×

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Sidang gugatan Praperadilan Adi Firmansyah (AF) terhadap Polres Metro atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dikabulkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro di  Jl. Sutan Syahrir Mulyojati Kota Metro, Rabu (11/06/2025) berlangsung singkat.

Hakim Ketua Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memimpin sidang membacakan hasil putusan dengan mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kemudian, surat nomor SP Sidik/63/V/RES 1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 Mei 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saat ditemui, Dr (Cand) Muhammad Gustryan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Adi Firmansyah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Metro atas hasil putusan sidang. Dirinya berhadap kepada Kapolda Lampung agar tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Metro, khususnya Hakim tunggal Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memeriksa perkara praperadilan ini dan telah membatalkan serta menyatakan klien kami Adi Firmansyah bin Riduan tidak bersalah, kami merasa mendapat keadilan. Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk tetap presisi sesuai dengan atensi Kapolri,” ujar Ryan saat diwawancarai usai menjemput AF.

Dikatakan Ryan Gumay, AF telah melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada Propam Polda Lampung.

“Kami meminta Kapolda dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kepada Unit 2 Propam Polda Lampung,” kata Ryan.

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Ryan Gumay juga menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah pemulihan nama baik Adi Firmansyah atas hasil putusan sidang praperadilan kepada pemerintah Kota Metro.

“Kita akan melakukan upaya pemulihan harkat dan martabat Adi Firmansyah dengan berkoordinasi kepada Bapak Walikota Metro agar status ASN yang dinyatakan pada saat sebagai tersangka agar dicabut, kami akan memulihkan nama baik keluarga dan kami sudah menyiapkan langkah khusus. Pertimbangan kami, ingatlah bahwa kita kedepankan “Presumption of innocence” praduka tak bersalah yang hari ini kami dapatkan,” jelasnya.

“Secara tegas berdasarkan putusan Pengadilan Metro, prosedur penetapan tersangka klien kami Bapak Adi Firmansyah itu cacat prosedur dan batal demi hukum. Kami sebagai masyarakat yang taat hukum kami ikuti semua prosedur. Apalagi nanti kalau memang kami meyakini bahwa tidak ada objektivitas dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro. Maka tidak menutup kemungkinan kami bersurat agra perkara ini di tarik Dirreskrimum Polda Lampung,” tutupnya.

Sebelumnya Polres Metro Lampung menetapkan Adi sebagai tersangka dan di tahan sejak tanggal 10 Mei 2025. Ia dituduh telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Shersy Oxa Loren. Tentu dengan hasil putusan sidang praperadilan ini secara otomatis status Adi Firmansyah sebagai tersangka gugur dan Polres Metro harus segera melepaskannya dari tahanan.

Saat mitrapol.com mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Metro melalui pesan WhatApp di No 0811 7904 xxx sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *