MITRAPOL.com, Jakarta – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi mendeklarasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Innocent Project (IIP) atau Proyek Pemburu Keadilan di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Lembaga tersebut dibentuk sebagai wadah pendampingan hukum secara pro bono atau gratis bagi masyarakat kurang mampu, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan akses terhadap keadilan.
Dalam sambutannya, OC Kaligis menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Indonesia Innocent Project terinspirasi dari kasus salah vonis yang menimpa Archie Williams di Amerika Serikat. Williams diketahui menjalani hukuman penjara selama 37 tahun atas kasus pemerkosaan yang kemudian terbukti tidak dilakukannya.
“Archie Williams akhirnya dibebaskan pada 21 Maret 2019 berkat perjuangan Innocence Project di Amerika Serikat. Kisah tersebut menjadi inspirasi lahirnya Indonesia Innocent Project,” ujar Kaligis.
Menurutnya, Indonesia Innocent Project akan menjadi wadah bagi para advokat lintas generasi yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Organisasi ini akan melibatkan kalangan milenial, Generasi Z, hingga advokat senior yang secara sukarela bergabung untuk membantu masyarakat pencari keadilan.
Kaligis menegaskan bahwa kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum bagi kelompok masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan ekonomi maupun hambatan dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak.
“Indonesia Innocent Project hadir untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara profesional,” katanya.
Ke depan, Indonesia Innocent Project juga berencana menjalin kerja sama dengan organisasi serupa di berbagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, serta prinsip persamaan di hadapan hukum.
Deklarasi Indonesia Innocent Project turut dihadiri sejumlah tokoh hukum dan publik nasional yang memberikan dukungan terhadap inisiatif tersebut.
Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva; mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin; advokat senior Elza Syarief; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana; serta advokat senior dan Doktor Ilmu Hukum Medis pertama di Indonesia, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.
Kehadiran para tokoh tersebut menjadi sinyal dukungan terhadap upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pendampingan hukum yang independen, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.
Melalui Indonesia Innocent Project, OC Kaligis berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan hukum yang layak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.












