Jakarta

Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar di Dadap Resahkan Warga, DLH Diminta Bertindak

Admin
×

Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar di Dadap Resahkan Warga, DLH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar di Dadap Resahkan Warga, DLH Diminta Bertindak
Gambar ilustrasi by IA

MITRAPOL.com | Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah liar yang diduga berlangsung di RT 01/RW 04, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Asap dari pembakaran sampah secara terbuka disebut mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (17/7/2026), area tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah yang kemudian dibakar secara terbuka. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan.

Sejumlah warga mengaku hampir setiap hari harus menghirup asap pembakaran yang menyelimuti lingkungan permukiman.

“Sudah cukup lama berlangsung. Asapnya sering masuk ke permukiman dan mengganggu aktivitas warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat ditemui wartawan, Ketua RW 04, Roli, mengaku mengetahui adanya aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah tersebut. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut.

“Saya jujur saja tidak mengizinkan aktivitas ini (pembuangan dan pembakaran sampah), tetapi saya memang mengetahui aktivitas tersebut,” kata Roli.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi bukan merupakan kegiatan yang mendapat persetujuan dari pengurus lingkungan setempat.

Pembakaran sampah secara terbuka dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan terhadap lingkungan.

Selain itu, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut mengatur adanya sanksi bagi pihak yang melakukan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran.

Pengacara Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai apabila dugaan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah tersebut benar telah berlangsung selama beberapa bulan, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, pembakaran sampah secara terbuka bukan hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jika benar aktivitas ini telah berlangsung selama berbulan-bulan, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera melakukan penelusuran dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wedri.

Ia juga menilai fungsi pengawasan perlu dievaluasi apabila aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penanganan.

Menurut Wedri, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang dapat melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kecamatan Kosambi, Pemerintah Kelurahan Dadap, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan.

Selain menghentikan dugaan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah, warga juga berharap dilakukan identifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola lokasi pembuangan sampah tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menunggu penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.