Info Polri

Sempat Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polda Sumut di Kampar Riau

Admin
×

Sempat Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polda Sumut di Kampar Riau

Sebarkan artikel ini
Sempat Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Medan Ditangkap Polda Sumut di Kampar Riau
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kembali buronan kasus narkotika

MITRAPOL.com, Medan – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kembali buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), yang sebelumnya sempat melarikan diri saat proses penangkapan di Kota Medan. Tersangka diamankan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap di Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Saat itu, personel Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan operasi penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan tersangka.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu timbangan digital, satu alat sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

Menurut Andy, situasi berubah ketika petugas hendak membawa tersangka menuju kendaraan dinas.

Sejumlah warga di sekitar lokasi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tersangka berhasil melarikan diri.

“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu bulan, keberadaan Apeng akhirnya berhasil diketahui.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menangkap tersangka di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Usai ditangkap, Apeng langsung dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.

Polda Sumut menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.