Nusantara

LSM INAKOR Riau Minta Audit Teknis Pembangunan MAN 1 Rokan Hilir, Soroti Dugaan Keretakan Bangunan

Admin
×

LSM INAKOR Riau Minta Audit Teknis Pembangunan MAN 1 Rokan Hilir, Soroti Dugaan Keretakan Bangunan

Sebarkan artikel ini
LSM INAKOR Riau Minta Audit Teknis Pembangunan MAN 1 Rokan Hilir
Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H.,

MITRAPOL.com | Rokan Hilir – Ketua LSM INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, S.H., meminta dilakukan audit teknis terhadap pembangunan gedung baru MAN 1 Rokan Hilir di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keretakan pada lantai selasar serta indikasi kemiringan bangunan yang disebut muncul meskipun usia bangunan masih relatif baru.

Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM INAKOR, proyek pembangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.079.441.000.

Menurut Unandra, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, maka kondisi itu perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan mutu pekerjaan konstruksi.

“Bangunan yang baru selesai dikerjakan semestinya masih berada dalam kondisi prima. Apabila benar ditemukan retakan pada lantai selasar maupun indikasi kemiringan bangunan, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun standar mutu konstruksi,” ujar Unandra. Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan atas kualitas proyek, melainkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, LSM INAKOR meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana melakukan evaluasi dan audit teknis bersama tim yang kompeten guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Menurut Unandra, setiap proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi prinsip kualitas, keamanan, keselamatan, serta ketahanan bangunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang.

Selain itu, LSM INAKOR juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.

“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama karena sarana pendidikan harus aman, berkualitas, dan layak digunakan oleh peserta didik,” katanya.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, LSM INAKOR menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Unandra juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau terkait dugaan tersebut.