Nusantara

Kegiatan Diskominfo Pelalawan di Batam Disorot, Sejumlah Pihak Minta Evaluasi Penggunaan APBD 2024

Admin
×

Kegiatan Diskominfo Pelalawan di Batam Disorot, Sejumlah Pihak Minta Evaluasi Penggunaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Diskominfo Pelalawan di Batam Disorot
Gambar ilustrasi by IA

MITRAPOL.com | Pelalawan – Pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempertanyakan aspek efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima MITRAPOL.com, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2024 di Nagoya Mansion Hotel and Residence, Batam, dengan menghadirkan Yayasan Osmaro Mitra Edukasi sebagai narasumber.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pelaksanaan kegiatan di luar daerah perlu dievaluasi, mengingat pemerintah terus mendorong efisiensi belanja daerah.

Menurut narasumber, kegiatan serupa dinilai dapat dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan dengan menghadirkan narasumber ke lokasi, atau diselenggarakan di Pekanbaru yang secara geografis lebih dekat sehingga berpotensi mengurangi biaya perjalanan dan akomodasi peserta.

“Menurut kami, pelaksanaan kegiatan di Batam perlu dievaluasi dari sisi efisiensi penggunaan anggaran. Jika dilaksanakan lebih dekat, biaya perjalanan dan akomodasi kemungkinan dapat ditekan,” ujar narasumber.

Narasumber juga menyebut kegiatan tersebut diikuti sekitar 38 peserta yang memperoleh fasilitas transportasi, akomodasi, dan uang saku selama pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, total anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp787.948.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut disebut terdiri atas belanja perjalanan dinas serta belanja hibah kepada badan atau lembaga nirlaba yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Selain menyoroti aspek efisiensi, narasumber juga mempertanyakan mekanisme penyaluran hibah kepada organisasi media. Menurutnya, apabila penerima hibah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerima hibah daerah.

Atas dasar itu, sejumlah pihak mendorong agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran kegiatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, MITRAPOL.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NW.

Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Rabu (8/7/2026) untuk memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

MITRAPOL.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan, PPTK, maupun pihak-pihak terkait lainnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.