Info Polri

Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Naik ke Penyidikan, Dua Pengelola Resmi Jadi Tersangka

Admin
×

Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Naik ke Penyidikan, Dua Pengelola Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Lebak Naik ke Penyidikan
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir

MITRAPOL.com | Lebak, Banten – Penyidik Satreskrim Polres Lebak resmi menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di pesisir Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik menetapkan kedua tersangka pada 9 Juli 2026 berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Pada 9 Juli 2026 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam,” ujar Iptu Moestafa kepada MITRAPOL.com, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, D dan J diduga memiliki peran yang sama sebagai pengelola aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin. Material hasil tambang tersebut diduga dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di luar Kabupaten Lebak, antara lain di wilayah Serang, Karawang, dan Bogor.

“Perannya sama, keduanya sebagai pengelola,” kata Moestafa.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka. Sementara itu, tersangka berinisial D belum dilakukan penahanan setelah penyidik menerima permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

Menurut Moestafa, permohonan tersebut disertai jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.

“Ada permohonan dari keluarga yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, kooperatif menjalani pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini kedua tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Adapun ketentuan yang menjadi dasar penegakan hukum antara lain:

Pasal 158, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, maupun menjual hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Ancaman pidananya juga berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penyidik Polres Lebak menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir laut ilegal tersebut.