Hukum

Sidang Diksar Mahepel Unila, Kuasa Hukum Sebut Rantai Sebab Akibat Terputus

Admin
×

Sidang Diksar Mahepel Unila, Kuasa Hukum Sebut Rantai Sebab Akibat Terputus

Sebarkan artikel ini
Sidang Diksar Mahepel Unila
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Selasa (9/6/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., serta dua saksi yang merupakan senior pelaksana kegiatan, guna memberikan keterangan terkait pelaksanaan Diksar yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi. Menurut tim pembela, kesaksian yang disampaikan Dekan FEB Unila maupun para senior pelaksana kegiatan menyebut tidak terdapat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengemukakan bahwa berdasarkan dokumen medis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan, korban disebut memiliki riwayat penyakit yang menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim pembela adalah rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan Diksar dan meninggalnya korban. Dalam persidangan disebutkan bahwa korban meninggal dunia sekitar enam bulan setelah kegiatan berlangsung.

Menurut tim penasihat hukum, aspek waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam mengkaji hubungan sebab-akibat antara kegiatan yang dipersoalkan dengan peristiwa meninggalnya korban. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Chandra Bangkit Saputra, S.H., bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., menyampaikan pandangannya terkait perkembangan perkara.

M. Rian Ali Akbar menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk alternatif, yakni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Poin yang kami sampaikan dalam persidangan adalah bahwa fokus pembuktian berada pada peristiwa yang terjadi selama kegiatan berlangsung sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Sementara itu, hingga sidang terakhir, proses pembuktian masih terus berlangsung. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan serta memeriksa alat bukti lain yang diajukan para pihak sebelum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti.