Hukum

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Komisi III DPR Bentuk Panja

Admin
×

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Komisi III DPR Bentuk Panja

Sebarkan artikel ini
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Gambar ilustrasi penetapan tersangka TPPU

MITRAPOL.com | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum dalam kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, termasuk seorang mantan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

“Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers tersebut.

Seiring perkembangan perkara, Komisi III DPR RI juga membentuk panitia kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.