Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polres Aceh Jaya Tindak Tambang Emas Ilegal di Panga, Tiga Orang dan Ekskavator Diamankan

Admin
×

Polres Aceh Jaya Tindak Tambang Emas Ilegal di Panga, Tiga Orang dan Ekskavator Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Jaya Tindak Tambang Emas Ilegal di Panga
Polres Aceh Jaya menindak dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

MITRAPOL.com, Banda Aceh — Polres Aceh Jaya menindak dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Penertiban dilakukan melalui Operasi PETI Seulawah 2026 di tengah kondisi medan yang sulit dan keterbatasan personel.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi, S.H., M.H., bersama personel dan unsur terkait. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menertibkan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., mengapresiasi langkah Polres Aceh Jaya dalam menindak dugaan aktivitas PETI di kawasan yang memiliki akses geografis cukup sulit.

Menurut Teuku Indra, keberadaan aparat di wilayah pedalaman menunjukkan bahwa kondisi medan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

“Menempuh perjalanan berjam-jam menembus pedalaman membuktikan bahwa hambatan geografis tidak menyurutkan langkah aparat dalam menegakkan aturan,” ujar Teuku Indra, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai penindakan melalui Operasi PETI Seulawah 2026 perlu dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan prosedur hukum, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diamankan.

Teuku Indra juga berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan berkelanjutan, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berharap penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terus dilakukan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian alam Aceh,” katanya.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk status hukum para pihak yang diamankan serta penggunaan alat berat di lokasi.