Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sengketa Yusuf Hamka dan Hary Tanoe: Ketika Perkara Perdata Berlanjut ke Ranah Pidana

Admin
×

Sengketa Yusuf Hamka dan Hary Tanoe: Ketika Perkara Perdata Berlanjut ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Sengketa Yusuf Hamka dan Hary Tanoe
Heru Riyadi, S.H., M.H.

Oleh: Heru Riyadi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI)

Jakarta – Sengketa hukum antara pengusaha Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo kembali menjadi perhatian publik, perkara yang bermula dari sengketa transaksi keuangan pada 1999 tersebut berkembang menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belakangan diikuti laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Bagi masyarakat hukum, perkara ini menarik bukan semata karena melibatkan dua figur pengusaha yang dikenal publik, melainkan karena memperlihatkan bagaimana suatu sengketa perdata dapat bersinggun-gan dengan persoalan pidana ketika para pihak menyampaikan pern-yataan mengenai perkara tersebut di ruang publik dan media sosial.

Namun, satu hal perlu ditegaskan sejak awal: putusan perdata di tingkat pertama belum tentu merupakan akhir dari sengketa, sementara laporan pidana juga baru merupakan tahap awal proses penegakan hukum, karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sengketa Berawal dari Transaksi Tahun 1999

Berdasarkan kronologi yang menjadi bahan kajian, persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 12 Mei 1999, dalam transaksi tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) disebut menyerahkan MTN dan obligasi yang kemudian ditukar dengan 28 lem-bar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank dengan nilai sekitar US$28 juta.

Transaksi tersebut dikaitkan dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Persoalan muncul setelah Bank Unibank dilikuidasi pada 2001 sehingga NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

Sengketa kemudian berlanjut hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Pada 22 April 2026, PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan, berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, majelis hakim menyatakan adanya perbuatan mela-wan hukum dan menghukum Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta beserta bunga 6 persen per tahun serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Putusan tersebut belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap apabila masih ditempuh upaya hukum banding, karena itu, substansi putusan tingkat pertama perlu ditempatkan dalam konteks bahwa proses hukum masih dapat berlanjut.

Dari Sengketa Perdata ke Ruang Publik

Perkembangan berikutnya menunjukkan dimensi lain yang tidak kalah menarik.

Setelah putusan perdata tersebut, pernyataan para pihak mengenai perkara muncul di ruang publik, termasuk melalui media sosial, Hary Tanoesoedibjo kemudian melaporkan Jusuf Hamka ke Polisi pada 30 September 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka mengenai sengketa yang sedang berlangsung.

Pada titik ini, persoalannya menjadi berbeda.

Dalam perkara Perdata, yang diuji adalah hubungan hukum dan tanggung jawab keperdataan para pihak, sementara dalam perkara pencemaran nama baik, aparat penegak hukum harus menilai apakah suatu pernyataan memenuhi seluruh unsur tindak Pidana sebagaimana diatur dalam hukum Pidana yang berlaku.

Dengan demikian, kemenangan atau kekalahan dalam perkara Perdata tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak Pidana pencemaran nama baik.

Demikian pula sebaliknya, adanya laporan Polisi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Catatan Penting: Bukan Lagi Pasal 27A UU ITE

Dalam kajian terhadap perkara ini, terdapat hal yang perlu diperbarui dari perspektif hukum positif.

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik, namun ketentuan tersebut memiliki masa berlaku transisional.

Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 menentukan bahwa sejumlah ketentuan Pidana dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), berlaku sampai diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan mengenai sifat sunset provision tersebut.

Artinya, untuk peristiwa yang terjadi pada akhir September atau awal Oktober 2026, analisis hukum tidak cukup jika hanya merujuk Pasal 27A UU ITE.

Ketentuan yang relevan sekarang adalah ketentuan pencemaran dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 433 dan pasal-pasal terkait.

Pasal 433 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Untuk bentuk tertulis atau gambar yang disiarkan, terdapat pengaturan mengenai pencemaran tertulis, KUHP juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Karena itu, penggunaan istilah “Kasus UU ITE” dalam perkara yang terjadi pada 2026 perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai dasar hukum yang berlaku.

Yang Perlu Diuji Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya Pernyataan

Dalam perkara pencemaran nama baik, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang berbicara mengenai orang lain di media sosial.

Yang harus diuji adalah apa isi pernyataannya, bagaimana pernyataan tersebut disampaikan, apakah terdapat tuduhan terhadap suatu hal, kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan, apakah dimaksudkan agar diketahui umum, serta bagaimana konteks keseluruhan pernyataan tersebut.

Karena itu, video TikTok, unggahan media sosial, rekaman wawancara, maupun pernyataan lain tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan potongan kalimat atau tangkapan layar.

Konteks lengkap menjadi penting.

Apalagi jika pernyataan tersebut berkaitan dengan suatu putusan pengadilan, pernyataan yang sekadar menjelaskan isi putusan tentu perlu dibedakan dari pernyataan yang menambahkan tuduhan atau fakta baru yang belum pernah diputus pengadilan.

Di sinilah proses pembuktian menjadi penting.

Delik Aduan dan Posisi Korban

Pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional merupakan delik aduan, Pasal 440 KUHP menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 433 dan 434 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.

Konsekuensinya, status orang yang merasa kehormatannya diserang menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menangani pengujian terhadap Pasal 433 KUHP, termasuk persoalan mengenai siapa yang dimaksud dengan “orang lain” sebagai korban dalam delik pencemaran.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup norma pencemaran nama baik masih menjadi bagian dari diskursus hukum yang berkembang.

Karena itu, proses penegakan hukum dalam perkara konkret harus tetap didasarkan pada fakta, bukti, dan konteks pernyataan yang sebenarnya.

Bukti Digital Harus Dilihat Secara Utuh

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembuktian elektronik.

Dalam perkara yang berawal dari konten media sosial, penyidik perlu memastikan keaslian materi digital, sumber konten, waktu publikasi, konteks pernyataan, serta keterkaitannya dengan akun yang bersangkutan.

Tangkapan layar dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian, tetapi penilaian terhadap alat bukti elektronik tidak semestinya berhenti pada satu gambar atau potongan video.

Keutuhan data dan konteks komunikasi dapat menjadi sangat penting untuk menentukan apa sebenarnya yang disampaikan dan bagaimana suatu pernyataan dipahami.

Dalam perkembangan teknologi digital, kemampuan melakukan verifikasi terhadap bukti elektronik menjadi semakin penting.

Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini memberikan pelajaran yang lebih luas bagi masyarakat, terutama para pengusaha, pejabat publik, profesional, dan siapa pun yang sedang menghadapi sengketa hukum.

Media sosial memang menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat, namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum.

Pihak yang sedang bersengketa sebaiknya membedakan antara menjelaskan fakta hukum, menyampaikan pendapat, memberikan kritik, dan menuduhkan suatu perbuatan kepada pihak lain.

Perbedaan tersebut bisa terlihat tipis dalam komunikasi sehari-hari, tetapi konsekuensi hukumnya dapat berbeda.

Pada saat yang sama, hukum juga tidak boleh diterapkan secara serampangan terhadap setiap kritik atau pendapat, KUHP sendiri memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau dalam konteks pembelaan diri.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan konteks sebelum menarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Menjaga Batas antara Sengketa dan Ekspresi

Sengketa Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan penting dalam hukum modern: batas antara sengketa hukum dan ekspresi di ruang publik semakin tipis.

Putusan Perdata harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan, tetapi selama masih tersedia upaya hukum, proses tersebut juga harus dilihat sesuai tahapan hukumnya.

Sementara laporan Pidana harus diproses berdasarkan bukti dan unsur tindak Pidana, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pernyataan antara para pihak.

Bagi masyarakat, pelajaran terpentingnya adalah sederhana: media sosial bukan ruang tanpa hukum.

Tetapi hukum juga bukan instrumen untuk membungkam setiap perbedaan pendapat.

Karena itu, kehati-hatian dalam berbicara, ketepatan dalam menyampaikan fakta, dan kemampuan membedakan fakta hukum dengan opini merupakan bagian penting dari literasi hukum di era digital.

Pada akhirnya, pengadilan dan aparat penegak hukumlah yang akan menentukan persoalan hukumnya berdasarkan bukti yang sah.

Publik sebaiknya mengikuti proses tersebut secara kritis, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan.