Scroll untuk baca artikel
Hukum

Ibu Korban Pertanyakan Akses Informasi Persidangan, Minta Kejelasan Prosedur di PN Nabire

Admin
×

Ibu Korban Pertanyakan Akses Informasi Persidangan, Minta Kejelasan Prosedur di PN Nabire

Sebarkan artikel ini
Ibu Korban Pertanyakan Akses Informasi Persidangan, Minta Kejelasan Prosedur di PN Nabire
Gambar ilustrasi pembunuhan

MITRAPOL.com, Nabire, Papua Tengah – Ibu korban dalam perkara pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial CKC di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengaku kecewa karena tidak dapat mengikuti secara langsung jalannya persidangan perkara yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Ibu korban mengatakan sebelumnya memperoleh informasi bahwa dirinya dapat mengikuti persidangan. Ia mengaku telah berusaha menaati ketentuan dan menjaga ketertiban selama berada di lingkungan pengadilan.

“Saya dari awal disampaikan bahwa saya sebagai ibu korban boleh masuk ke ruang sidang. Saya disuruh tenang, saya tenang. Saya ikuti dari awal, saya tidak pernah teriak dan tidak pernah memberontak,” ujarnya.

Namun, menurut keterangannya, saat persidangan berlangsung ia bersama sejumlah keluarga korban diminta berada di luar ruang sidang. Ia menyebut sebelumnya mendapat informasi bahwa meskipun persidangan perkara anak berlangsung tertutup, keluarga korban masih dapat mengikuti jalannya persidangan melalui pengeras suara.

Menurut dia, fasilitas tersebut tidak membuat keluarga dapat mendengar proses persidangan secara jelas.

“Kami duduk di belakang dan tidak bisa mendengar apa yang terjadi di dalam. Kami tanya, tetapi katanya itu sudah prosedur karena sidangnya tertutup,” katanya.

Ibu korban memahami bahwa perkara yang melibatkan anak memiliki ketentuan khusus, termasuk mengenai persidangan tertutup. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa setelah hakim menyatakan persidangan tertutup untuk umum, anak dipanggil masuk bersama orang tua atau wali, penasihat hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Meski demikian, ia meminta pihak pengadilan memberikan penjelasan mengenai mekanisme keterlibatan dan pemberian informasi kepada keluarga korban.

“Saya hanya mau ikut sidang ini dan mengetahui kronologi semua kejadian. Apa saya tidak punya hak untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam?” katanya.

Ia juga menyinggung posisinya sebagai ibu korban yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, keluarga korban perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses hukum.

Secara umum, ketentuan mengenai hak anak korban dan anak saksi memang mencakup kemudahan memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Perpres Nomor 75 Tahun 2020 mengatur hak tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan anak korban dan anak saksi.

Selain persoalan akses terhadap informasi persidangan, ibu korban juga meminta agar setiap keterangan atau tuduhan mengenai korban diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ia secara khusus mempertanyakan narasi yang menyebut korban pernah mengancam anak yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya minta bukti bahwa anak saya mengancam, bukan hanya berdasarkan katanya dari pelaku. Anak saya sudah meninggal dan tidak bisa bicara untuk membela dirinya,” ujarnya.

Ibu korban menegaskan dirinya tidak bermaksud mengganggu proses persidangan. Ia hanya berharap dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sudah ikuti semua aturan. Saya tidak akan membuat keributan. Saya hanya ingin mengikuti persidangan dan mengetahui kronologi semua kejadian,” katanya.

Ia juga berharap dugaan kekerasan seksual yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut turut mendapat perhatian dalam proses hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Ibu korban berharap pada persidangan berikutnya terdapat penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme yang dapat diikuti keluarga korban sesuai ketentuan hukum.

“Sidang kedua saya minta ikut. Kalau memang saya tidak boleh masuk, saya minta kejelasan. Saya hanya meminta keadilan untuk anak saya yang sudah tidak bisa bicara,” ujarnya.

Redaksi juga membuka ruang bagi Pengadilan Negeri Nabire, pihak keluarga, penasihat hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur persidangan dan mekanisme penyampaian informasi kepada keluarga korban agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.