Scroll untuk baca artikel
Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelat Nomor Palsu Oknum Kanit Polres Sabang Disorot, Propam Didesak Transparan

Admin
×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelat Nomor Palsu Oknum Kanit Polres Sabang Disorot, Propam Didesak Transparan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelat Nomor Palsu Oknum Kanit Polres Sabang Disorot
Teuku Indra

MITRAPOL.com, Sabang – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak resmi oleh seorang oknum Kanit di jajaran Polres Sabang menjadi sorotan. Pelapor mendesak adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan pidana.

Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas yang berkaitan dengan anggota Polri perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polisi adalah pelindung dan penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru dan mengganggu kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Minggu (9/8/2026).

Teuku Indra selaku pelapor menyatakan persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek disiplin dan kode etik, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang diduga tidak resmi perlu diperiksa untuk mengetahui asal-usul, status, serta tujuan penggunaannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana yang relevan.

Teuku Indra juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP apabila unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut terpenuhi.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan pada akhirnya pengadilan apabila perkara berlanjut ke proses peradilan.

Selain aspek pidana, pelapor meminta dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri tersebut diperiksa melalui mekanisme internal sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi.

Menurutnya, apabila seorang anggota Polri terbukti menyalahgunakan kewenangan atau fasilitas yang dimilikinya, maka proses penegakan etik harus berjalan secara objektif tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

“Sebagai warga negara dan profesi saya sebagai wartawan, saya mendesak pimpinan Polri dan Propam untuk menangani persoalan ini secara objektif dan transparan,” kata Teuku Indra.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta sebenarnya sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap oknum Kanit yang dimaksud.

MITRAPOL.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Sabang dan Divisi Propam Polri mengenai dugaan tersebut, termasuk status penanganan laporan, materi pemeriksaan, serta langkah yang telah dilakukan terhadap pihak yang dilaporkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada oknum yang dilaporkan, Polres Sabang, Divisi Propam Polri, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Topik:
Penulis: Redaksi