MITRAPOL.com, Aceh Barat — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT).
Perkara tersebut dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial TJ dan SW. TJ diperiksa pada Jumat (11/9/2026), sedangkan SW menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan terhadap SW berlangsung di Ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Barat sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, SW didampingi penasihat hukum.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian pengelolaan program, penggunaan anggaran, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Deno.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750.
TJ diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara SW merupakan ASN pada DP3AKB Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
AKP Deno menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan didalami sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.












