MITRAPOL.com, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan Alfin Maksalmina Windian yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026), diwarnai tangisan dan emosi ibu korban.
Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi adalah ibu korban.
Ibu Alfin terlihat memeluk foto anak semata wayangnya, emosinya pecah setelah penasihat hukum terdakwa Nadia menyinggung dugaan bisnis narkoba yang disebut berkaitan dengan Alfin dan terdakwa lain, Mohammad Aditiya Pratama.
Dalam persidangan, penasihat hukum menanyakan kepada saksi mengenai dugaan bisnis yang disebut dijalankan Alfin bersama Aditiya. Pertanyaan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis narkoba.
Pertanyaan tersebut membuat ibu korban terpancing emosi hingga melontarkan makian kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sambil memeluk foto Alfin, ibu korban mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan anak semata wayangnya.
“Anakku semata wayang, aku sudah enggak punya apa-apa. Di rumah aku sendiri ditemani tembok. Aku lebih baik mati saja,” ujar ibu korban dalam kondisi histeris.
Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliarti kemudian berupaya menenangkan ibu korban dan menanyakan kesiapannya untuk melanjutkan persidangan.
“Apakah ibu masih kuat melanjutkan persidangan?” tanya Hakim.
Saksi lainnya, Anna, disebut memiliki hubungan dekat dengan Alfin. Dalam keterangannya, Anna mengaku bersama ibu korban melaporkan hilangnya Alfin ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2026.
Menurut Anna, Alfin kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban disebut telah dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Nadia mengaku pernah memiliki hubungan dekat dengan Alfin.
Nadia juga mengatakan dirinya memberitahukan keberadaan Alfin kepada Mohammad Aditiya Pratama.
Dalam perkara pembunuhan tersebut terdapat tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan, yakni Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Diah Retno Yuliarti sebagai ketua majelis, dengan Rizki Mubarak Nazar dan Iche Purwati sebagai anggota.
Adapun dugaan mengenai bisnis narkoba yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari pertanyaan dan keterangan dalam proses persidangan.
Status dan kebenaran dugaan tersebut tetap harus mengacu pada pembuktian serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.












