Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Metro Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tejosari, Kerugian Negara Rp614 Juta

Admin
×

Kejari Metro Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tejosari, Kerugian Negara Rp614 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Metro Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tejosari
Kejari Metro Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tejosari

MITRAPOL.com, Kota Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FES, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2019, dan US, selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas proyek.

Kasi Intelijen Kejari Metro Arif Riyanto, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan dua ahli.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2019,” ujar Arif. Selasa (1/9/2026)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FES dan US langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan penyidikan.

Arif mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.439.387,97.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik Kejari Metro juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan US selaku konsultan pengawas.

Menurut Arif, setelah anggaran pengawasan dicairkan dan ditransfer ke rekening CV CAC, US diduga kembali menarik uang sekitar Rp49 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp32 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sebagian lainnya disebut dibagikan.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Kejari Metro menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.

“Ini masih proses penyidikan dan masih berjalan. Tahapan awal, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Kami berkomitmen untuk maksimal melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan, akan kami sampaikan,” tegas Arif.

Kejari Metro memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari.

Penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.