Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Warogi di Nabire, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Saksi Ahli

Admin
×

Sidang Kasus Pembunuhan Warogi di Nabire, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pembunuhan Warogi di Nabire, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Saksi Ahli
Kuasa hukum Cekho Nur Yanto, S.M.H., bersama Rambli Amanah, S.H., M.H.,

MITRAPOL.com, Nabire, Papua Tengah – Persidangan perkara pembunuhan di Warogi, Nabire, Papua Tengah, kembali digelar Pengadilan Negeri Nabire, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, tim kuasa hukum menyatakan telah menghadirkan tujuh orang saksi dan akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Cekho Nur Yanto, S.M.H., bersama Rambli Amanah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses pembuktian berlangsung cukup panjang karena terdapat sejumlah keterangan saksi yang masih perlu didalami.

“Kami telah melakukan pemanggilan tujuh orang saksi dan tiga orang ahli,” ujar kuasa hukum seusai persidangan.

Tiga ahli yang disiapkan terdiri atas ahli hukum pidana, ahli digital forensik, dan ahli kedokteran. Masing-masing akan memberikan keterangan berdasarkan bidang keahliannya.

Ahli kedokteran akan dimintai keterangan terkait aspek medis dan penyebab kematian korban. Sementara ahli hukum pidana akan menjelaskan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara tersebut.

Adapun ahli digital forensik akan memberikan keterangan mengenai alat bukti elektronik yang telah diajukan dalam proses persidangan.

“Ahli pidana akan menjelaskan aturan-aturan yang bisa diterapkan. Kemudian ahli digital forensik menjelaskan terkait alat bukti elektronik yang sudah kami sajikan dan mungkin akan dijelaskan kembali,” jelasnya.

Dalam agenda pembuktian yang telah berlangsung, tim kuasa hukum menyebut tujuh orang saksi telah memberikan keterangan. Empat di antaranya memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Mereka antara lain ibu korban, kakak perempuan korban, serta kerabat atau sahabat dari ibu korban. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam persidangan.

Sementara tiga saksi lainnya berasal dari luar keluarga korban. Mereka memberikan keterangan mengenai sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, salah seorang saksi memberikan keterangan mengenai kondisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), termasuk keberadaan sepeda motor Scoopy berwarna merah.

Saksi lainnya memberikan keterangan mengenai keberadaan korban di rumah. Ada pula saksi yang disebut melihat korban bersama pihak yang diduga sebagai pelaku berada di lokasi yang berbeda dari TKP.

Seluruh keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dianalisis dan diuji dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai berbeda atau berada di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meski sebagian besar keterangan saksi disebut masih memiliki kesesuaian dengan BAP, kuasa hukum menyatakan akan mendalami keterangan tambahan yang muncul selama persidangan.

“Sebagian besar keterangan saksi masih sama dengan BAP. Hanya saja ada beberapa pendalaman yang kami lakukan, salah satunya terkait adanya keterangan-keterangan di luar BAP yang kami temukan,” katanya.

Menurut kuasa hukum, keterangan tersebut akan dibandingkan dengan alat bukti lain yang telah muncul selama persidangan untuk memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.

Pihaknya menyatakan akan terus mendalami fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

“Alhamdulillah, apa yang kami inginkan dapat terpenuhi. Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.