Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan di PN Jakarta Utara Ditunda, JPU Belum Siap

Admin
×

Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan di PN Jakarta Utara Ditunda, JPU Belum Siap

Sebarkan artikel ini
Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan di PN Jakarta Utara Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rohana dalam perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan yang dijadwalkan Kamis (20/8/2026).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8/2026).

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada persidangan Kamis (6/8/2026), JPU menghadirkan empat saksi, yakni Rudy alias Olip sebagai saksi korban, serta Romadon, Abdul, dan Ilam.

Dalam persidangan, Romadon mengaku melihat langsung peristiwa yang diduga melibatkan Rohana alias Lili dan Rudy alias Olip. Ia menyatakan melihat Rohana memukul Rudy sebanyak empat kali menggunakan gagang sapu.

Keterangan tersebut juga disampaikan Abdul yang mengaku melihat peristiwa pemukulan.

Sementara itu, Rudy memberikan keterangan sebagai saksi korban sekaligus menunjukkan rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut kepada majelis hakim.

Penasihat hukum Rohana, Rinto E. Sitorus, membantah keterangan para saksi tersebut. Ia menyatakan kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi perkara pidana tersebut.

Perbedaan keterangan antara pihak penuntut dan pembela menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo.

Rohani disebut merupakan ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana. Perselisihan keluarga tersebut kemudian diduga berkembang menjadi pertikaian yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy.

Peristiwa yang didakwakan terjadi di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

Dengan ditundanya pembacaan tuntutan, proses persidangan akan dilanjutkan pada 27 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Seluruh fakta dan keterangan dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.