MITRAPOL.com, Jakarta – Polemik terkait dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam materi promosi sebuah kegiatan yang disebut berkaitan dengan pemberian minuman beralkohol memunculkan sejumlah persoalan hukum.
Di tengah aksi penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung OT Group, Jakarta Barat, keterkaitan antara perusahaan, penyelenggara acara, sponsor, vendor, dan pembuat konten perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Jumat (14/8/2026).
Kontroversi tersebut juga dikaitkan dengan penyelenggaraan festival musik The Sounds Project. Sejumlah pihak mempertanyakan siapa yang membuat, menyetujui, dan menyebarluaskan materi promosi yang menjadi sorotan publik.
Pengamat hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh langsung mengaitkan suatu perusahaan dengan dugaan pelanggaran sebelum hubungan hukum dan fakta keterlibatannya dapat dibuktikan.
Menurut Wendri, Dalam perspektif hukum, keterlibatan perusahaan dalam suatu kegiatan tidak serta-merta membuat korporasi bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyelenggara, vendor, talent, maupun pihak ketiga.
Hal yang perlu ditelusuri antara lain hubungan hukum para pihak, kewenangan, pengetahuan, persetujuan, perintah, penggunaan materi promosi, serta manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.
Apabila konten dibuat oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan perusahaan, maka tanggung jawab hukumnya perlu diarahkan kepada pihak yang membuat dan menyebarluaskan konten tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa materi tersebut dibuat, disetujui atau digunakan sebagai bagian dari strategi promosi komersial perusahaan, maka aspek pertanggungjawaban hukum dapat menjadi berbeda.
Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan saksi, bukti digital, dan hubungan hukum antarpara pihak.
Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab penyelenggara acara dan pihak yang memproduksi materi promosi.
Jika materi yang dipersoalkan merupakan bagian dari promosi suatu kegiatan, maka perlu diketahui siapa yang membuat konsep, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengunggah, siapa yang menyediakan fasilitas, serta pihak mana yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Apabila kemudian ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan proses sesuai ketentuan dengan mengutamakan alat bukti yang sah.
Proses hukum tidak seharusnya hanya didasarkan pada tekanan massa atau persepsi yang berkembang di media sosial.
Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat menjadi subjek hukum. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap tindakan individu yang memiliki hubungan dengan suatu perusahaan secara otomatis menjadi tanggung jawab pidana korporasi.
Pertanggungjawaban korporasi harus dilihat berdasarkan peran, kewenangan, kepentingan korporasi, hubungan pelaku dengan perusahaan, serta fakta lain yang relevan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, apabila perkara tersebut berlanjut ke proses hukum, dokumen kerja sama antara perusahaan, penyelenggara acara, sponsor, vendor, maupun agensi dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Selain aspek pidana, kontroversi tersebut juga dapat memiliki dimensi hukum perdata apabila terdapat pihak yang mengalami kerugian akibat suatu perbuatan.
Potensi persoalan antara lain berkaitan dengan pelanggaran kontrak, penggunaan merek tanpa kewenangan, atau dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun, adanya kerugian saja belum cukup. Unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat tetap harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, aksi penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung OT Group juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat menyampaikan tuntutan dan meminta klarifikasi secara damai. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, perusakan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Karena itu, pengamanan oleh aparat kepolisian diperlukan untuk memastikan hak menyampaikan aspirasi tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan masyarakat maupun pihak yang menjadi sasaran aksi.
Kontroversi tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan suatu perusahaan.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan materi promosi dalam sebuah kegiatan, termasuk apakah sponsor atau mitra memiliki hak persetujuan terhadap materi yang dipublikasikan.
Selain itu, penting diketahui apakah terdapat klausul dalam kerja sama yang mengatur larangan penggunaan materi yang bertentangan dengan hukum, norma, maupun sensitivitas keagamaan.
MITRAPOL.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak OT Group mengenai kontroversi tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Dengan demikian, posisi dan klarifikasi OT Group masih terbuka untuk dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Pada akhirnya, persoalan tersebut masih membutuhkan proses verifikasi untuk menentukan apakah kontroversi itu merupakan tindakan individu, kesalahan penyelenggara, persoalan pengawasan materi promosi, atau terdapat keterlibatan pihak korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada fakta dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan persepsi publik maupun tekanan massa.
MITRAPOL.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi OT Group, penyelenggara The Sounds Project, pihak terkait lainnya, serta aparat penegak hukum.











