MITRAPOL.com, Blora — Suasana haru mewarnai pelepasan dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Munaji dan Wahyu Prihyanti, yang memperoleh pembebasan bersyarat pada Senin (1/9/2026).
Kepulangan Munaji yang akrab disapa Mbah Moon mendapat sambutan dari ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang hadir di sekitar Rutan Kelas IIB Blora.
Momen tersebut berlangsung penuh suka cita dan diwarnai pesan mengenai pentingnya menjaga persaudaraan serta kondusivitas di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito, S.H., mengatakan pembebasan bersyarat terhadap Munaji dan Wahyu Prihyanti dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 1284 PK 0503 tanggal 14 Juli 2026.
Menurut Sugito, selama menjalani masa pidana, kedua warga binaan tersebut dinilai berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran di dalam rutan.
“Kami mewakili keluarga besar Rutan Blora mengucapkan terima kasih kepada Mbah Moon (Munaji) dan Wahyu Prihyanti. Selama menjalani pidana, keduanya berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ujar Sugito.
Selain mengikuti program pembinaan, Munaji dan Wahyu Prihyanti disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian serta turut memberikan bimbingan kepada warga binaan lainnya.
Sugito mengapresiasi kontribusi keduanya selama berada di Rutan Blora.“Kami merasa kehilangan. Jasa-jasa mereka di rutan sangat banyak,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalani masa pidana terdapat kekurangan maupun kekhilafan dari jajaran petugas Rutan Blora.
Sugito berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers, dapat terus menjaga komunikasi serta kebersamaan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Blora.
“Kondusivitas di Rutan Blora tercipta dengan baik dan aman terkendali berkat kebersamaan antara media, ormas, dan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Munaji menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Blora beserta jajaran atas pembinaan dan pengelolaan rutan selama dirinya menjalani masa pidana.
Ia menilai kondisi Rutan Blora saat ini mengalami perubahan dengan semakin banyaknya kegiatan positif bagi warga binaan.
“Rutan Blora yang sekarang bukanlah yang dulu. Jangankan narkoba, arak saja tidak ada di dalam sini,” ujar Munaji yang disambut tepuk tangan para hadirin.
Munaji juga mengapresiasi kondisi kebersihan serta program pembinaan yang diterapkan di Rutan Blora.
Ia berharap berbagai hal positif tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Munaji juga mengajak jajaran Pemuda Pancasila untuk terus menjaga kondusivitas, loyalitas, dan persaudaraan antaranggota.
Menurutnya, soliditas organisasi tidak semata-mata diukur dari materi, tetapi dari kepedulian dan kebersamaan para anggotanya.
“Saya ucapkan terima kasih atas loyalitas yang sudah tidak dipertanyakan lagi. Air putih saja kita datang semua. Setelah keluar dari rutan, kita tetap akan melakukan konsolidasi untuk membesarkan organisasi,” pungkasnya.
Setelah prosesi pelepasan di Rutan Kelas IIB Blora, proses administrasi pembebasan bersyarat selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.
Pembebasan bersyarat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat sesuai ketentuan hukum.












