Scroll untuk baca artikel
Ragam

Teuku Indra Desak Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus Korupsi

Admin
×

Teuku Indra Desak Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Teuku Indra Desak Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus Korupsi
Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H.

MITRAPOL.com, Banda Aceh — Penanganan perkara tindak pidana korupsi di Aceh mendapat sorotan dari Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H.

Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh meningkatkan kinerja dan mempercepat penyelesaian perkara yang masih berjalan.

Menurut Teuku Indra, penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi selama setahun terakhir dinilai belum memberikan hasil yang maksimal. Salah satu perkara yang disebutnya adalah dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Penanganan perkara korupsi terasa minim selama setahun belakangan ini. Kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa dan perkara penting lainnya harus dituntaskan secara transparan agar tidak menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Teuku Indra di Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Ia menilai pemberantasan korupsi perlu menjadi perhatian serius karena praktik korupsi dapat berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah. Kami mendorong Dirreskrimsus Polda Aceh agar lebih fokus menerjemahkan arahan pemerintah dalam menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas,” katanya.

Teuku Indra menyampaikan lima poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian jajaran penegak hukum di Aceh.

Pertama, mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi yang masih berjalan, termasuk perkara dana beasiswa, sesuai prosedur dan alat bukti yang tersedia.

Kedua, melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

Ketiga, merespons laporan maupun informasi dari masyarakat secara profesional dengan tetap melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan.

Keempat, memperkuat komunikasi dengan pers, lembaga swadaya masyarakat, serta elemen masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.

Kelima, memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih dengan berpedoman pada prinsip *equality before the law*.

Selain itu, Teuku Indra berharap Kapolda Aceh dapat mendorong jajaran Polres untuk meningkatkan penanganan perkara korupsi di wilayah masing-masing dan memberikan kepastian mengenai perkembangan kasus kepada masyarakat.

“Rakyat membutuhkan bukti nyata dan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian di Aceh dapat menjawab harapan ini secara profesional,” pungkasnya.