Scroll untuk baca artikel
Hukum

Modus Penipuan Catut Nama Kejari Lahat, Warga Diminta Jangan Mudah Percaya

Admin
×

Modus Penipuan Catut Nama Kejari Lahat, Warga Diminta Jangan Mudah Percaya

Sebarkan artikel ini
Modus Penipuan Catut Nama Kejari Lahat
Caption; Kasih Intel Kejari Lahat Dwi Diki Putra, SH bersama Ketua AMKI Lahat

MITRAPOL.com, Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dugaan penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pimpinan maupun pegawai Kejari Lahat.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai pihak yang disebut mencatut nama Kejari Lahat untuk mengelabui korban dan memperoleh keuntungan pribadi.

Kasi Intelijen Kejari Lahat Dwi Diki Putra menegaskan tidak ada pegawai Kejari Lahat bernama Fajar Muhammad, sebagaimana nama yang disebut dalam dugaan modus tersebut.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Dwi, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan, termasuk yang menawarkan proyek, meminta sejumlah dana, maupun mengancam dengan persoalan hukum.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran atau permintaan yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan keuntungan besar atau menggunakan ancaman hukum tanpa dasar yang jelas.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran atau permintaan yang tidak masuk akal seperti janji keuntungan besar atau ancaman hukum yang tidak jelas,” katanya.

Dwi juga mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima komunikasi atau permintaan yang mengatasnamakan Kejari Lahat.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan dapat menghubungi hotline Kejari Lahat di 0811 7323 355 atau mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Kejari Lahat mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun data kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dapat dipastikan.