Info Polri

Kurang dari 24 Jam, Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan, Terduga Pelaku Oknum Polisi Ditangkap

Admin
×

Kurang dari 24 Jam, Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan, Terduga Pelaku Oknum Polisi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kurang dari 24 Jam, Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,

MITRAPOL.com | Aceh Selatan – Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ (28) yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat beraksi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam keterangan pers, Minggu (19/7/2026).

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Menurutnya, penanganan perkara kini telah diambil alih oleh Polda Aceh guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Joko.

Selain proses pidana, Polda Aceh juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan internal Polri apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan seorang oknum anggota Polri tersebut.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa memandang status pelaku.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.