MITRAPOL.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan warga setempat, ditemukan seorang pria berinisial H beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Meinardus dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 18 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali dalam kemasan yang lebih kecil.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Meinardus.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kapolsek Manis Mata juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang,” pungkasnya.












