MITRAPOL.com | Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya yang disita mencapai sekitar 5,3 ton.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, serta jajaran pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satuan Reserse Narkoba di jajaran Polres atas peningkatan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama karena kejahatan ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Kapolda menjelaskan tren pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, Polda Sumut berhasil menyita sekitar 1,5 ton sabu. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang telah diamankan mencapai sekitar 950 kilogram.
Menurut Kapolda, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas operasi pemberantasan narkoba yang terus dilakukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa selain penanganan perkara reguler, pihaknya juga berhasil membongkar 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 1.077 tersangka dan menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 kasus dengan 105 tersangka.
81 patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima perkara narkotika.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20.000 butir ekstasi dan 1 kilogram ketamin
Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan berbagai instansi terkait dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah transit maupun tujuan peredaran gelap narkotika.












