HukumJakarta

DPP AAAFI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Jan Samuel Maringka Pimpin Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia

Admin
×

DPP AAAFI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Jan Samuel Maringka Pimpin Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia

Sebarkan artikel ini
DPP AAAFI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Semiloka Nasional bertema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”.

MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., secara resmi melantik dan mengukuhkan jajaran pengurus DPP AAAFI periode 2026-2031 di Jakarta, Senin (22/6/2026).

“Dengan ini saya nyatakan dilantik dan dikukuhkan secara resmi,” ujar Jan Samuel Maringka saat membacakan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026 tentang Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat AAAFI Periode 2026-2031.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Jan Samuel Maringka didampingi dua Wakil Ketua Umum, yakni Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.E., S.H., M.H., dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H.

Akuntan senior Irwanto, S.E., M.H., dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal dengan didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, yakni Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H., dan Dr. (Can) J. Kamal Farza, S.H., M.H. Sementara posisi Bendahara Umum diemban Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M., didampingi Sucahyono, S.E., Ak., M.M. sebagai Wakil Bendahara Umum.

Adapun susunan ketua bidang di antaranya Dr. Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M.Ak., M.H. sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan; Reskino Malakiano, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi; Dr. Idho Sedeur Nalle, S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Advokasi; Nina Agustina, S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga; Idham Indraputra, S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi; Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan; Dr. Dian Puji Nugraha S., S.H., M.H. sebagai Ketua Bidang Riset, Pengembangan Profesi dan Standar Praktik; serta Dr. (Can) Ryanto Piter, S.E., S.H., M.M. sebagai Ketua Bidang Etika, Kepatuhan dan Disiplin Profesi.

AAAFI juga menetapkan sejumlah tokoh hukum dan akuntansi forensik sebagai Dewan Pengawas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas bersama Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang, S.H., M.H., Soemarjono Soemarsono, S.H., Dr. As’ad Y. Soengkar, S.H., M.Hum., Dr. Edy Haryanto, S.H., M.H., dan Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja P., S.H., M.H. sebagai anggota.

Pada kesempatan yang sama, AAAFI juga menyelenggarakan Semiloka Nasional bertema “Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”.

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., sebagai keynote speaker. Selain itu, turut digelar pembekalan anggota, seminar, serta bedah buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara”.

Sejumlah narasumber turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU mewakili Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum.; Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya mewakili Kabareskrim Polri, Dr. I Wayan Jiartana, S.H., S.I.K., M.Si.; perwakilan Institut Akuntan Publik Indonesia, Rizki Damir Mustika, S.E., Ak.; serta Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H., selaku penulis buku “Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara: Pendekatan Akuntansi Forensik”.

Diskusi panel dipandu advokat senior Denny Kailimang, S.H., M.H., dengan menghadirkan Dr. Hamdan Zoelva, Prof. Dr. Haryono Umar, dan pengamat politik Rocky Gerung.

Ketua Umum AAAFI, Jan Samuel Maringka, mengatakan perkembangan praktik hukum dan penegakan hukum di Indonesia semakin membutuhkan pendekatan multidisipliner, terutama dalam penanganan perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan, maupun perkara lain yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan.

“Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut, pendekatan Forensic Legal Analysis menjadi penting karena mampu mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas secara komprehensif.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” kata Jan Samuel Maringka.