MITRAPOL.com | Jakarta – Upaya penyelesaian sengketa pengelolaan Rusunami Citypark memasuki babak baru setelah DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusunami Citypark dengan pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Audiensi diprakarsai oleh Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, sebagai upaya mendorong penyelesaian polemik melalui jalur musyawarah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
Menurut Bun Joi Phiau, penyelesaian sengketa menjadi kepentingan bersama karena menyangkut hak dan kepastian hukum ribuan penghuni apartemen.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan hanya menyangkut satu atau dua orang, tetapi sekitar 3.500 warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga berakhir di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif apabila terdapat kewajiban pengembang yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penasihat Hukum PPPSRS Rusunami Citypark, Martin Simanjuntak, menilai audiensi menghasilkan perkembangan positif setelah pihak pengembang menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada jajaran direksi.
Menurut Martin, warga berharap proses serah terima pengelolaan beserta dokumen pendukung, termasuk yang berkaitan dengan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Jika pengembang bersedia melakukan serah terima pengelolaan beserta dokumen yang diperlukan, sengketa ini tidak perlu berlanjut ke pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prioritas utama penghuni adalah kepastian pengelolaan apartemen agar pelayanan dan administrasi dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perbedaan pandangan mengenai proses pembentukan PPPSRS.
Menurutnya, pengembang menilai terdapat sejumlah tahapan yang belum sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk terkait penggunaan hak suara pengembang dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS.
“Permasalahan ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Ada beberapa proses yang menurut kami belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hak suara developer dalam pembentukan PPPSRS,” ujarnya.
Audiensi di DPRD DKI Jakarta ditutup dengan kesepahaman untuk terus membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan final mengenai serah terima pengelolaan. Namun, proses mediasi dinilai menjadi langkah awal yang positif untuk mencapai penyelesaian sengketa tanpa harus menempuh proses litigasi yang lebih panjang.












