MITRAPOL.com, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mendorong percepatan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, mengatakan pihaknya telah berulang kali memfasilitasi penyelesaian persoalan antara penghuni dan pengembang.
Menurut Darnawati, Pemkot Jakarta Barat juga telah mengundang PT RRAA dalam sejumlah rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan pengelolaan Rusunami Citypark.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun,” ujar Darnawati.
Darnawati menjelaskan, kewajiban pelaku pembangunan untuk menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 91 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Menurutnya, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan.
Proses serah terima tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara.
Selain pengelolaan, terdapat sejumlah dokumen teknis yang perlu diserahkan, antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan.
“Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun keberlangsungan operasional rumah susun,” jelasnya.
Darnawati menegaskan Pemkot Jakarta Barat tetap mengutamakan musyawarah sebagai jalan penyelesaian. Namun, apabila kewajiban pengembang tidak dipenuhi dan tidak tercapai kesepakatan, pemerintah dapat menempuh langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin. Namun, kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.
Dengan demikian, opsi sanksi tersebut disebut sebagai langkah lanjutan apabila proses fasilitasi dan penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang, menjelaskan bahwa proses perpanjangan hak atas tanah bersama untuk rumah susun harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, permohonan perpanjangan atau pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.
Sejumlah persyaratan administratif juga harus dipenuhi, di antaranya PPPSRS yang telah terbentuk dan disahkan oleh instansi terkait, SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta SLF dan dokumen teknis lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Seluruh persyaratan harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang.
Persoalan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark kini masih diarahkan untuk diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan sehingga kepentingan penghuni, kepastian pengelolaan, serta proses administrasi dan legalitas rumah susun dapat berjalan sesuai ketentuan.












