MITRAPOL.com | Jakarta – Penghapusan mural bertuliskan “TRITURA” karya mahasiswa Universitas Trisakti di kawasan Flyover Grogol, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Mural yang selesai dibuat pada Sabtu (1/8/2026) itu dilaporkan ditutup dengan cat hitam oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Minggu (2/8/2026).
Mural tersebut merupakan karya yang digagas Kepresidenan Mahasiswa (Kepresma) Universitas Trisakti sebagai media penyampaian aspirasi melalui seni. Mengusung tema “Tritura Baru”, mural memuat tiga tuntutan, yakni pemberantasan inkompetensi, pemulihan ekonomi, dan pengembalian supremasi sipil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penutupan mural dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh gambar dan tulisan pada dinding tersebut telah tertutup cat hitam.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial, Kepresma Universitas Trisakti menyampaikan keberatan atas penghapusan mural yang menurut mereka merupakan bentuk ekspresi damai.
“Kami menyatakan kekecewaan dan keberatan atas penghapusan mural ‘TRITURA’ oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat,” demikian pernyataan Kepresma Universitas Trisakti.
Mahasiswa menilai mural tersebut merupakan karya seni yang menjadi media penyampaian gagasan, kritik, dan refleksi sosial. Mereka berpandangan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pernyataan resminya, Kepresma Universitas Trisakti menyampaikan empat sikap, yaitu:
- Mengecam penghapusan mural “TRITURA”.
- Mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai dasar penghapusan mural.
- Menegaskan pentingnya penghormatan terhadap ruang berekspresi melalui seni sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
- Menolak pembatasan terhadap penyampaian kritik yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Kepresma juga menyatakan bahwa karya seni dapat dihapus secara fisik, namun gagasan yang terkandung di dalamnya tetap akan hidup sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Peristiwa ini memunculkan kembali diskusi mengenai pengelolaan ruang publik, kebebasan berekspresi, serta kewenangan pemerintah daerah dalam penataan fasilitas umum. Sejumlah pihak menilai diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai dasar kebijakan penghapusan mural agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar penghapusan mural tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












