Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Dugaan Penganiayaan di Pademangan, Saksi Sebut Terdakwa Pukul Korban Empat Kali

Admin
×

Sidang Dugaan Penganiayaan di Pademangan, Saksi Sebut Terdakwa Pukul Korban Empat Kali

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Penganiayaan di Pademangan
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana, Kamis (6/8/2026)

MITRAPOL.com | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana pada Kamis (6/8/2026). Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Rudy alias Olip selaku korban, serta Romadon, Abdul, dan Ilam. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada terdakwa.

Salah seorang saksi, Romadon, mengaku menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan melihat terdakwa memukul korban menggunakan gagang sapu.

“Saya melihat Pak Olip dipukul sebanyak empat kali oleh Bu Lili,” ujar Romadon dalam persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Abdul, yang juga mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Saya lihat saat Bu Lili memukul Pak Olip,” katanya di ruang sidang.

Korban, Rudy alias Olip, dalam keterangannya menyatakan dirinya merupakan pihak yang mengalami dugaan penganiayaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rinto E. Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan yang disampaikan para saksi.

Menurutnya, terdapat rekaman video yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga dinilai tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.

“Klien kami sebenarnya korban. Video yang beredar itu sepotong-sepotong. Kalau aslinya, ibu didorong,” ujar Rinto kepada wartawan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

Perkara tersebut disebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, yang merupakan ibu kandung terdakwa Rohana dan korban Rudy alias Olip.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindak penganiayaan yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.