Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pedagang Pasar Pagi Baru Samarinda Keluhkan Penataan, Omzet Menurun; Minta Pemkot Evaluasi Distribusi Ruko dan Akses Pengunjung

Admin
×

Pedagang Pasar Pagi Baru Samarinda Keluhkan Penataan, Omzet Menurun; Minta Pemkot Evaluasi Distribusi Ruko dan Akses Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Pagi Baru Samarinda Keluhkan Penataan, Omzet Menurun; Minta Pemkot Evaluasi Distribusi Ruko dan Akses Pengunjung
Pedagang Pasar Pagi Baru Samarinda Keluhkan Penataan, Omzet Menurun; Minta Pemkot Evaluasi Distribusi Ruko dan Akses Pengunjung

MITRAPOL.com | Samarinda – Sejumlah pedagang di Pasar Pagi Baru Samarinda mengeluhkan penataan kawasan pasar pascarevitalisasi yang dinilai berdampak terhadap menurunnya aktivitas perdagangan. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar, mulai dari distribusi ruko, tata letak kios, hingga akses bagi pengunjung.

Sebagai bentuk kritik, sebagian pedagang menyematkan istilah “Papasamba” dan “Tembok Ratapan” untuk menggambarkan kekecewaan terhadap kondisi pasar yang mereka nilai belum sepenuhnya mendukung aktivitas perdagangan.

Menurut sejumlah pedagang, tata letak ruko yang dinilai kurang informatif membuat pengunjung kesulitan menemukan lokasi toko tujuan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada berkurangnya jumlah pembeli sehingga omzet pedagang mengalami penurunan sejak pasar mulai beroperasi.

Selain itu, akses menuju lantai atas juga menjadi sorotan. Pedagang menilai tangga menuju area perdagangan relatif tinggi sehingga kurang ramah bagi lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, maupun pengunjung yang membawa barang belanjaan.

Salah seorang pedagang, Erna, yang juga dikenal sebagai Ketua Blok FP3 Pasar Pagi, mengaku belum memperoleh seluruh unit toko yang menurutnya menjadi haknya setelah proses revitalisasi.

Ia menjelaskan, sebelum revitalisasi dirinya memiliki tiga unit toko serta lima lapak kaki lima di kawasan bawah Jalan Jenderal Sudirman. Namun, setelah penataan dilakukan, ia mengaku hanya memperoleh satu unit toko.

Menurut Erna, penjelasan yang diterimanya dari pihak pengelola pasar menyebutkan bahwa pembagian tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali), di mana kepemilikan beberapa lapak kaki lima tetap hanya memperoleh satu unit toko.

“Saya diberi penjelasan bahwa berapa pun jumlah kaki lima, yang diberikan hanya satu toko berdasarkan Perwali. Namun hingga sekarang saya belum pernah menerima salinan aturan tersebut,” ujarnya.

Erna juga mempertanyakan mekanisme distribusi ruko. Ia mengaku masih menunggu kejelasan mengenai dua unit toko lain yang menurutnya menjadi haknya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pembagian kios agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan pedagang.

Para pedagang meminta Pemkot Samarinda melakukan evaluasi terhadap sistem penataan pasar, termasuk tata letak kios, petunjuk lokasi, distribusi ruko, serta peningkatan fasilitas akses bagi pengunjung.

Mereka juga berharap pemerintah membuka ruang dialog bersama para pedagang agar kebijakan yang diambil mampu menjawab persoalan di lapangan dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Pagi Baru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Pasar Pagi maupun Pemerintah Kota Samarinda terkait berbagai keluhan tersebut. MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.