Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Kondisi Pasien Dikabarkan Menurun, Keluarga Minta Penanganan Optimal di RSUD Kudungga Sangatta

Admin
×

Kondisi Pasien Dikabarkan Menurun, Keluarga Minta Penanganan Optimal di RSUD Kudungga Sangatta

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pasien Dikabarkan Menurun, Keluarga Minta Penanganan Optimal di RSUD Kudungga Sangatta
RSUD Kudungga Sangatta

MITRAPOL.com | Sangatta, Kutai Timur – Keluarga seorang pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD Kudungga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengeluhkan penanganan medis yang dinilai belum optimal. Mereka berharap rumah sakit segera memberikan tindakan lanjutan sesuai kebutuhan medis pasien.

Menurut keterangan keluarga, pasien didiagnosis mengalami pembengkakan hati dan hingga kini masih menjalani perawatan di ruang rawat inap. Selama masa perawatan, keluarga menyebut pasien telah menerima pengobatan, namun mereka menilai belum ada tindakan medis lanjutan yang diharapkan.

Orang tua pasien mengatakan kondisi anaknya terus mengalami penurunan sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap proses penanganan yang sedang berlangsung.

“Kondisi anak saya semakin menurun. Selama ini baru diberikan obat pereda nyeri. Kami berharap ada penanganan lanjutan agar kondisinya segera membaik,” ujar orang tua pasien kepada MITRAPOL.com, Minggu (26/7/2026).

Keluarga juga mengaku memperoleh informasi dari tenaga kesehatan bahwa dokter spesialis bedah sedang menjalani cuti dan dijadwalkan kembali bertugas pada pertengahan pekan. Informasi tersebut, menurut keluarga, menimbulkan kekhawatiran apabila tindakan medis yang diperlukan harus menunggu dokter tersebut kembali bertugas.

Mereka berharap rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang dapat memastikan pasien tetap memperoleh penanganan medis secara tepat waktu, termasuk apabila dokter yang menangani sedang tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen RSUD Kudungga Sangatta mengenai kondisi pasien, penanganan medis yang telah diberikan, serta mekanisme pelayanan selama dokter spesialis yang dimaksud tidak bertugas.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.