MITRAPOL.com | Serang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten segera memberikan klarifikasi secara resmi terkait isu dugaan penggunaan anggaran sekitar Rp3,7 miliar untuk penyewaan fasilitas hotel yang menjadi perhatian publik.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD KNPI Banten, Adhi Purwanto, sebagai respons atas berkembangnya informasi mengenai dugaan penggunaan anggaran yang disebut-sebut dialokasikan untuk kegiatan di hotel.
Menurut Adhi, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan data dan fakta.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera menyampaikan klarifikasi secara resmi, terbuka, dan transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut. Penjelasan yang jelas penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang tanpa dasar serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Adhi Purwanto. Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, klarifikasi resmi dari instansi terkait merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, KNPI Banten menyatakan menghormati berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, Adhi mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyampaikan penjelasan secara objektif.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga dan fokus pembangunan daerah tidak terganggu oleh polemik yang berlarut-larut,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan DPD KNPI Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












