MITRAPOL.com, Lampung Timur – Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran BOK pada tahun anggaran 2026 disebut mencapai sekitar Rp744 juta.
Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi perencanaan, pelaksa-naan, serta realisasi penggunaan anggaran BOK hingga September 2026.
Dana BOK merupakan bagian dari dukungan pembiayaan operasional program kesehatan. Dalam pengelolaannya, pemerintah menetapkan prinsip tata kelola yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, termasuk menghindari duplikasi pembiayaan dengan sumber anggaran lainnya.
Karena itu, penggunaan anggaran BOK perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku, terutama karena dana tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan masyarakat.
Selain anggaran BOK, data yang diperoleh media ini juga mencantumkan adanya sejumlah mata anggaran lain yang dikelola Puskesmas Rajabasa Lama dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,124 miliar. Namun, rincian masing-masing mata anggaran tersebut masih memerlukan pen-jelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi MITRAPOL.com pada Senin (21/9/2026), Kepala Puskesmas Rajabasa Lama, Suhartatik, S.ST., Bdn., menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.
“Sedang pertemuan di BPu. Ya bagaimana, saya masih belum selesai,” ungkap Suhartatik.
Ketika ditanyakan mengenai anggaran BOK sekitar Rp744 juta dan apakah seluruh anggaran tersebut telah terserap hingga September 2026, Suhartatik menjelaskan bahwa proses penggunaan anggaran masih berjalan karena tahun anggaran belum berakhir.
“Ya belum dong, kan belum tutup tahun. Berproses sesuai rencana bulanan. Ini sudah dilakukan bimbingan berkala oleh Inspektorat dan BPK setiap tahun,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa realisasi anggaran BOK hing-ga September 2026 belum dapat dianggap sebagai realisasi akhir karena tahun anggaran masih berlangsung.
Penggunaan dana BOK perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, rincian kegiatan, realisasi belanja, serta dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.
Kementerian Kesehatan dalam ketentuan pengelolaan BOK menempat-kan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas, sebagai bagian penting dalam pengelolaan dana tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai program yang dibiayai, besaran anggaran, realisasi belanja, serta capaian kegiatan menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Sorotan terhadap anggaran BOK Puskesmas Rajabasa Lama ini diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat diverifikasi.
MITRAPOL.com masih membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur maupun pihak Puskesmas Rajabasa Lama untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rincian anggaran BOK, realisasi belanja, serta program yang telah dilaksanakan sepanjang 2026.












