Scroll untuk baca artikel
Nusantara

MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati Sejak Awal

Admin
×

MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati Sejak Awal
MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati Sejak Awal

MITRAPOL.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD berten-tangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis juga memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Dengan demikian, rumusan Pasal 304 KUHD setelah pemaknaan MK mencakup tujuh unsur, yaitu:

Hari pengadaan pertanggungan;
Nama tertanggung;
Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
Jumlah uang yang dipertanggungkan;
Premi pertanggungan; dan
Syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Kepastian Syarat Klaim

Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait persyaratan klaim dalam perjanjian asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Julianus mengutip amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Julianus, dengan adanya putusan tersebut, persyaratan klaim harus telah diketahui dan disepakati sejak awal melalui polis asuransi.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara ber-syarat sepanjang tidak dimaknai,” paparnya.

Ketentuan baru tersebut kemudian dibacakan dalam amar putusan dengan menambahkan poin ketujuh mengenai syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Perkara ini bermula dari permohonan Ng Kim Tjoa yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 KUHD. Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 304 hanya mencantumkan enam unsur yang harus terdapat dalam polis asuransi.

Dalam proses persidangan, Pemohon mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai persyaratan klaim dalam Pasal 304 KUHD. Menurut dalil Pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan kepas-tian hukum apabila persyaratan tertentu baru diketahui ketika klaim diajukan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perkembangan hukum asuransi membutuhkan transparansi, kepastian, keseimbangan, dan perlindungan yang efektif bagi para pihak. MK juga menilai pencantuman syarat klaim sejak awal diperlukan agar persyaratan pemenuhan manfaat asuransi diketahui sebelum terjadinya risiko yang dipertanggungkan.

Namun, putusan tersebut tidak berarti setiap klaim asuransi harus otomatis dibayarkan tanpa pemeriksaan. MK menegaskan perusahaan asuransi tetap memiliki hak untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan.

Julianus Halawa menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi rujukan penting bagi pemegang polis dan penerima manfaat asuransi karena persyaratan klaim harus disepakati sejak awal.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya untuk mereka para pemegang polis asuransi dan/atau pen-erima manfaat/tertanggung,” ujar Julianus.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai perkara pen-gujian materiil KUHD dengan amar dikabulkan seluruhnya dan tanggal putusan 16 September 2026.